Hal ini tertuang dalam peraturan Gubernur No.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sebab, jika ada yang tidak lolos uji emisi gas buang atau tidak melakukan uji emisi kendaraan akan dikenakan disinsentif atau sanksi berupa tilang.
Sosialisasi Uji Emisi Gas Buang
Terutama sosialisasi terhadap kewajiban uji emisi motor secara rutin dan masalah gas buang pada kendaraan. Bahkan, ada kemungkinan nantinya batas waktu masa sosialisasi uji emisi gas buang akan diperpanjang.
Hal ini untuk memastikan bahwa masyarakat telah benar-benar paham. Sebagai informasi, untuk denda tilang uji emisi ini akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Bagi pemilik kendaraan roda dua akan dikenakan sanksi berupa kurungan selama satu bulan atau denda Rp250 ribu.
Sedangkan bagi kendaraan roda empat, sanksinya berupa kurungan selama 2 bulan atau denda sebesar Rp500 ribu. Denda tilang tersebut mengacu pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286.
Syarat agar Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Perawatan kendaraan secara rutin merupakan syarat utama agar bisa lulus uji emisi. Secara teknis, kondisi mesin menjadi hal yang harus diperhatikan. Apakah kendaraan tersebut rutin melakukan servis atau tidak, dirawat dengan baik atau tidak.
Syarat yang kedua agar lolos uji emisi motor gas buang kendaraan berkaitan dengan masalah bahan bakar yang digunakan. Apakah sesuai dengan jenis kendaraannya atau tidak. Apabila bahan bakar yang digunakan berkualitas bagus, secara otomatis sistem pembakarannya pun akan lebih baik.
Intinya, kedua hal tersebut akan mampu menekan emisi gas buang suatu kendaraan. Selain itu, hal ini juga bertujuan agar proses pembakaran menjadi lebih sempurna sehingga tidak meninggalkan karbon (residu) yang akan meningkatkan gas buang.
Itu sebabnya setiap pabrik otomotif wajib mencantumkan rekomendasi jenis bahan bakar yang harus digunakan di setiap produknya. Dengan adanya Undang-Undang yang berlaku perihal uji emisi tersebut, akhir-akhir ini sudah banyak pemilik kendaraan bermotor di Jakarta mulai aktif melakukan uji emisi kendaran.
Ada yang langsung menuju ke bengkel umum, lokasi uji emisi tertentu yang disediakan secara gratis untuk masyarakat, dan ada pula yang langsung ke bengkel resminya dengan biaya uji emisi motor sekitar Rp150 ribu. Terutama bagi pemilik yang usia kendaraannya telah lebih dari 3 tahun, mereka berperan aktif agar terhindar dari sanksi baik berupa denda maupun kurungan.
Proses Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Ada yang biasa saja dan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ada pula yang mengeluh dan merasa keberatan dengan berbagai alasan. Sebenarnya, jika semua pemilik kendaraan mau melakukan uji emisi motor di tempat yang telah ditentukan secara sukarela tanpa ada keluhan.
Bisa dipastikan proses sosialisasi tidak akan berlangsung terlalu lama. Sebab, hal tersebut juga berguna bagi kepentingan pemilik kendaraan itu sendiri. Di samping kendaraan akan terawat dengan baik, performanya pun akan semakin mumpuni.
Wajib emisi ini juga tidak harus dilakukan setiap bulan. Anda bisa melakukan uji emisi gas buang pada kendaraan minimal satu kali dalam setahun. Pelaksanaannya bisa dilakukan oleh teknisi uji emisi yang telah ditunjuk.
Sebelum melakukan hal tersebut, Anda bisa memilih lokasi uji emisi motor di beberapa bengkel yang telah terdaftar. Baik bengkel resmi maupun bengkel umum yang terdaftar sebagai bengkel yang melayani uji emisi tersebut.
Selain itu, Anda juga bisa datang ke kios uji emisi dan kendaraan layanan uji emisi. Daftar semua lokasi uji emisi tersebut bisa Anda temukan di aplikasi E-Uji Emisi. Untuk proses pengujiannya sendiri sebenarnya tidak memakan waktu yang cukup lama.
Proses tersebut diawali dengan menghidupkan kendaraan dan dibiarkan tetap dalam posisi idle atau stasioner. Namun, pastikan mesin yang akan diuji tersebut sudah beroperasi dalam suhu ideal. Yaitu kondisi mesin yang tidak dalam keadaan dingin dan dengan putaran mesin yang sudah stabil.
Kondisi tersebut bisa dilihat melalui alat tachometer yang dimiliki oleh bengkel uji emisi motor. Untuk kendaraan roda empat, ukurannya adalah kisaran 900-an rpm sedangkan untuk roda dua ada di kisaran 1.500 - 1.700 rpm.
Tahap berikutnya hanya tinggal memasukkan sensor gas buang pada kendaraan Anda. Bentuknya berupa selang pengukur yang akan dimasukkan ke moncong knalpot. Pada tahapan pengukuran ini berlangsung tidak lama. Kurang lebih sekitar 5 menit hingga angka yang tertera pada mesin terlihat stabil dan tidak terlihat banyak berubah.
Biaya untuk melakukan uji emisi motor memang dibebankan kepada pemilik sepeda motor dan mobil penumpang perseorangan. Anda bisa mendatangi bengkel terdekat atau lokasi yang menyediakan uji emisi secara gratis. Dengan melakukannya minimal satu kali dalam setahun, Anda akan lolos saat ada pemeriksaan uji emisi kendaraan.